PALI Targetonline.id — Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kepala Desa Muara Sungai, Senin (2/2/2026).
Musdesus ini bertujuan untuk menetapkan daftar penerima BLT DD Tahun Anggaran 2026 agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 28 KPM sebagai penerima BLT DD dengan besaran bantuan Rp200 ribu per bulan selama tujuh bulan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tanah Abang, Fifin Husna, AM.Kep, yang mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si. Turut hadir Kapolsek Tanah Abang yang diwakili Bhabinkamtibmas Marno, Pendamping Desa Toni Candra, Kepala Desa Muara Sungai Hidayat, Ketua dan anggota BPD, LPMD, aparatur desa, Linmas, serta para calon penerima BLT DD.
Kepala Desa Muara Sungai, Hidayat, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa proses penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah bersama dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. “Penetapan KPM BLT DD ini sudah melalui pembahasan bersama agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Fifin Husna menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang dalam kegiatan tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat tidak dapat hadir karena adanya agenda kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Fifin.
Ia juga menyampaikan pesan Camat Tanah Abang agar penetapan penerima BLT DD dilakukan secara selektif. “Bapak Camat berpesan agar penetapan KPM BLT DD benar-benar diberikan kepada warga yang memang membutuhkan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH maupun bantuan pemerintah lainnya,” tegasnya.
Ketua BPD Desa Muara Sungai, Saprin, menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT DD tahun 2026 ditetapkan sebanyak 28 KPM. “Sebanyak 28 KPM ditetapkan karena seluruhnya dinilai layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD, namun besaran bantuan menjadi Rp200 ribu per bulan selama tujuh bulan,” jelas Saprin.
Kegiatan Musdesus diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk legalitas hasil musyawarah.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply