Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Rp30 Juta, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

PALI Targetonline.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SS bin RE (27), sementara satu terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial SN masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Eko Wahyudi yang kehilangan uang tunai sebesar Rp30 juta akibat aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (15/4/2026) dini hari di kediamannya di RT 03 RW 06 Kelurahan Talang Ubi Timur.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan salah satu pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ardiansyah.

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban sedang beristirahat di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB dengan kondisi seluruh pintu rumah terkunci dari dalam. Namun sekitar pukul 01.40 WIB, korban dibangunkan oleh saksi Rabil Saputra yang melihat pintu gudang rumah korban dalam kondisi rusak.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sebuah tas miliknya yang berisi uang tunai sekitar Rp30 juta telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Soni Saputra diketahui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial SN. Keduanya masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu gudang sebelum mengambil tas berisi uang tunai tersebut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya. Sebagian uang hasil curian digunakan tersangka untuk bermain judi online,” jelas AKP Ardiansyah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos hitam, satu celana pendek boxer yang digunakan saat beraksi, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku setelah melakukan pencurian.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY