Pemdes Tanjung Dalam Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa, Perkuat Tata Kelola Desa yang Transparan

PALI Targetonline.id – Pemerintah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, serta penyuluhan mengenai larangan bagi aparatur pemerintah desa dan pengamanan tindak pidana Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tanjung Dalam, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Min Ibadikah Sholihin, S.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, Kapolsek Tanah Abang yang diwakili Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota BPD, LPMD, Ketua TP PKK Desa Tanjung Dalam beserta anggota, anggota Linmas, serta perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Tanjung Dalam dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh perangkat desa dapat memahami aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, S.H., M.Si., yang diwakili Min Ibadikah Sholihin, S.H., sebelum membuka kegiatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran camat karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan.

“Bapak Camat menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir pada kegiatan ini. Beliau sedang melaksanakan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Namun beliau sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini karena memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Min Ibadikah.

Materi pertama disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri PALI, Intan Larasati dan Ridho Wira Gama. Keduanya memaparkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

“Pendampingan hukum bertujuan agar pembangunan desa berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” jelas Intan Larasati.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh IPDA M. Aldi dan BRIPTU Samar Gandi yang membahas larangan bagi aparatur pemerintah desa serta upaya pengamanan dan penanganan tindak pidana. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY