PALI, Targetonline.id – Seorang warga Dusun II Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bernama Hadiman (52), melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya ke Polsek Tanah Abang guna mengurus penerbitan BPKB duplikat.
Laporan tersebut tertuang dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pelapor yang dibuat di Polsek Tanah Abang pada Selasa, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Bripka Pirzan selaku PS. KA SPK “B” Polsek Tanah Abang. Kehilangan dokumen kendaraan dilaporkan sebagai syarat administrasi penerbitan BPKB pengganti.
Dalam keterangannya kepada petugas, Hadiman menjelaskan bahwa BPKB yang hilang adalah BPKB mobil Toyota Rush 1.5 S M/T tahun 2023 berwarna silver metalik dengan nomor BPKB T02516122 dan nomor registrasi BG 1753 PS.
“BPKB tersebut atas nama saya sendiri dan saya adalah pemilik sah kendaraan tersebut,” ujar Hadiman dalam keterangannya kepada penyidik.
Menurut Hadiman, dokumen penting tersebut diduga hilang karena tercecer atau lupa menyimpannya. Ia terakhir kali mengetahui keberadaan BPKB tersebut pada awal Januari 2024 saat mengambil lemari arsip di rumahnya. Namun ketika kembali mencarinya pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di Dusun II Desa Raja Barat, BPKB tersebut sudah tidak ditemukan.
“Saya sudah berupaya mencari di seluruh bagian rumah, membongkar lemari pakaian, lemari arsip, serta menanyakan kepada anggota keluarga, namun hingga saat ini BPKB tersebut belum ditemukan,” jelasnya.
Hadiman juga menegaskan bahwa BPKB tersebut tidak sedang dijaminkan kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun pihak lain. Selain itu, kehilangan dokumen tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, ataupun perkara hukum lainnya.
“Saya melaporkan kehilangan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta sebagai persyaratan untuk mengurus penerbitan BPKB duplikat,” tegas Hadiman.
Setelah seluruh keterangan dicatat, pelapor menyatakan bahwa seluruh isi berita acara telah dibacakan kembali dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Laporan kehilangan menjadi salah satu persyaratan resmi dalam proses pengurusan BPKB duplikat di kepolisian.
(Redaksi Targetonline.id)












Leave a Reply