Polsek Tanah Abang Gencarkan Patroli Cegah Karhutlabun di Desa Muara Dua

PALI Targetonline.id — Memasuki musim kemarau, Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.

Patroli sekaligus sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Polsek Tanah Abang. Turut hadir Sekcam Tanah Abang Mustar, staf Linmas Kecamatan Tanah Abang Ambri Yadi, Kepala Desa Muara Dua serta sejumlah warga.

Dalam kegiatan itu, polisi menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebun. Warga diminta tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang,” kata AKP Arzuan kepada warga.

Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga hutan dan lingkungan karena kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Warga juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujarnya.

Menurut Arzuan, masyarakat sebenarnya dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk menambah pendapatan keluarga tanpa harus membakar lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang.

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual sehingga hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga,” katanya.

Arzuan menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polisi berharap masyarakat turut aktif mencegah karhutlabun selama musim kemarau.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY