Air Sungai Menghitam Saat Hujan, Dugaan Pencemaran oleh Angkutan Batubara PT SLR Mengemuka

PALI Target online.id — Dugaan pencemaran Sungai Bungin di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan serius dari masyarakat. Sungai yang selama ini menjadi sumber aktivitas warga itu diduga tercemar akibat operasional angkutan batubara milik PT Servo Lintas Raya (SLR), terutama saat hujan turun dan air sungai berubah warna menjadi hitam.

Keluhan masyarakat tersebut disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya kepada Pemerintah Kecamatan Tanah Abang. Kepala Desa Tanah Abang Jaya, Babang Krisna, mengatakan bahwa laporan warga telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan.

“Keluhan masyarakat sudah kami terima dan kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Kami juga sudah menyampaikan laporan ini kepada Pemerintah Kecamatan Tanah Abang,” kata Bambang Krisna.

Menurutnya, perubahan warna air Sungai Bungin kerap terjadi saat hujan deras dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan serta kesehatan. Ia menegaskan, pemerintah desa hanya menyampaikan fakta di lapangan sesuai aduan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Tanah Abang membenarkan telah menerima laporan tersebut. Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah awal dengan mendatangi perusahaan yang diduga terkait.

“Kami sudah menerima laporan dari Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya terkait dugaan pencemaran Sungai Bungin. Kami tindak lanjuti dengan mendatangi langsung PT Servo Lintas Raya untuk menyampaikan aduan masyarakat,” ujar Dadang Afriandy.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tindak lanjut tertulis dari pihak PT Servo Lintas Raya kepada Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Tanah Abang.

Secara aturan, setiap perusahaan yang beroperasi wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti menimbulkan pencemaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga sanksi pidana.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara normatif menegaskan bahwa setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan uji kualitas air. DLH juga berwenang merekomendasikan peninjauan ulang izin lingkungan apabila ditemukan pelanggaran AMDAL.

Masyarakat Tanah Abang Jaya berharap Sungai Bungin dapat kembali normal seperti sediakala. Warga juga mendesak DLH Kabupaten dan Provinsi turun langsung ke lokasi serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kembali izin AMDAL PT SLR demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat.Red/Target online./Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY